(Telaah Permen LHK No.
P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016
tentang Pengangkutan
Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak)
oleh: Firman Fuadi,
S.Hut.
Penyuluh Kehutanan
Muda
Peraturan MenLHK No.
P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya
yang Berasal dari merupakan perbaikan dari peraturan sebelumnya yaitu
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/MenhutII/2007 tentang Penetapan
Jenis-Jenis Kayu yang Berasal dari Hutan Hak di Provinsi Sumatera Utara yang
Pengangkutannya Menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), dan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang
Penatausahaan Hasil HutanHutan Hak yang Berasal dari Hutan Hak. Peraturan ini diterbitkan
untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian ekonomi rakyat.
Dasar diterbitkan peraturan ini juga
karena diperlukannya peraturan yang memberikan kemudahan bagi pemilik hutan hak
(hutan rakyat) melalui penerapan self
assessment dalam penerbitan dokumen angkutan dengan disertai penegakan
hukum yang tegas. Beberapa hal subtansial dalam peraturan ini yaitu
perlindungan hak privat dan menjamin ketertiban peredaran hasil hutan kayu dari
hutan hak. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa ayat 1 menyebutkan pengaturan pengangkutan hasil hutan kayu
budidaya yang berasal dari hutan hak dimaksudkan untuk melindungi hak privat
dan memberikan kepastian hukum dalam pemilikan, penguasaan dan pengangkutan
hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan pengaturan pengangkutan hasil hutan kayu
budidaya yang berasal dari hutan hak bertujuan untuk menjamin ketertiban
peredaran hasil hutan hayu dari hutan hak dan ketersediaan data dan informasi.
Peraturan ini dalam Pasal 3 mengatur
pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dilakukan
oleh pemilik hutan hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan. Pemilik
hutan hak dalam memanfaatan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan
hak maka memerlukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan
jumlah oleh pemilik hutan hak. Pemilik hutan hak dalam pemanfaatannya dapat mengolah
hasil hutan kayu bulat budidaya yang berasal dari hutan hak menjadi kayu olahan
rakyat di tempat penebangan
Tata cara pengangkutan hasil hutan
kayu dari hutan hak diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 8. Dalam tata cara
pengangkutan maka harus disertai Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan.
Pemilik hutan hak yang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Nota Angkutan,
sedangkan Nota Angkutan Lanjutan yang mengeluarkan adalah TPKRT (Tempat
Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar). Kedua nota tersebut harus disertai dengan
bukti atas tanah lokasi penebangan berupa sertifikat atau bukti lain yang diakui
KementrianAgraria dan Tata Ruang/BPN, misalnya salinan letter C yang
dikeluarkan Kepala Desa. Dalam penerbitan dan pengadaan Nota Angkutan dilakukan
oleh pemilik hutan hak yang berlaku sebagai DKP (Deklarasi Keseuaian Pemasok).
Sedangkan penerbitan dan pengadaan Nota Angkutan Lanjutan oleh GANISPHPL PKB
(Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Poduksi Lestari Pengujian Kayu Bulat) yang
bekerja di TPKRT.
Dalam hal peningkatan kapasitas
pemilik hutan hak, maka masyarakat pemilik hutan hak berhak mendapat pendampingan
dari penyuluh kehutanan. Dalam hal ini maka Dinas terkait di tingkat provinsi
memberikan pembekalan kepada penyuluh kehutanan dalam perihal pendampingan
tersebut. Namun peraturan ini tidak menyebutkan teknis pendampingan peningkatan
kapasitas pemilik hutan hak. Berkenaan dengan itu penyuluh kehutanan pada
hakikatnya memiliki tanggung jawab dan tupoksi penyuluh kehutanan untuk
mensosialisasikan peraturan dari pemerintah termasuk kementrian terkait dengan
pemberdayaan, peningkatan partisipasi, peran serta, dan peningkatan kapasitas
masyarakat dalam pembangunan kehutanan termasuk hutan hak (hutan rakyat).
Setelah sosialisasi dilakukan maka penyuluh kehutanan dapat melakukan
pendampingan dan fasilitasi pada masyarakat dalam pembangunan kehutanan. Maka
dari itu sosialisasi dan pendampingan peredaran kayu rakyat juga tetap menjadi
tanggung jawab dan tupoksi penyuluh kehutanan.
Di sisi lain sangat disayangkan
manakala peran kelompok tani hutan (KTH) dan Pemerintah Desa juga tidak diatur
dalam peraturan ini. Padahal KTH yang merupakan kumpulan sebagian anggota
masyarakat tidak dapat menyeluruh dan menjangkau pembinaan terhadap seluruh anggota
masyarakat di suatu dusun atau desa. Dalam tiap desa kadangkala hanya ada satu
atau dua KTH. Tiap KTH juga terdiri dari anggota KTH yang bervariasi dari 20 –
50 anggota. Sehinga keterjangkauan KTH dalam penyebaran informasi (sosialisasi)
dan pembinaan peredaran kayu rakyat terbatas ruang lingkupnya. Maka dari itu
peran desa dalam hal ini Pemerintah Desa setempat menjadi penting.
Pemerintah desa melalui perangkatnya
dari tingkat Kepala Dusun, Ketua RW dan RT, dapat berperan melakukan
sosialisasi peraturan ini. Maka dari itu penyuluh kehutanan diharapkan dapat
bekerjasama dengan perangkat desa tersebut dalam mensosialisasikan dan bekerja
sama dalam pendampingan peningkatan kapasitas pemilik hutan hak. Sehingga peran
KTH dalam konteks ini terbantukan dalam peran perangkat desa. Sehingga dalam penyediaan atau penyimpanan arsip
dokumen Nota Angkutan yang sudah ditentukan dalam peraturan ini juga dapat
disediakan secara berjenjang dari tingkat RT, RW, Dusun, dan Desa. Sehingga manakala
masyarakat membutuhkan format blangko Nota Angkutan dapat langsung menghubungi
perangkat RT, RW, dan Pemerintah Desa. Secara tidak langsung peran KTH tetap
ada karena beberapa KTH pengurusnya merupakan pengurus/perangkat RT, RW, Kadus
atau Pemerintah Desa.
Peran pemerintah desa walaupun tidak
diatur dalam peraturan ini, namun dari sisi kelengkapan dokumen pendukung Nota
Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan masih memiliki peran yang cukup penting.
Dokumen lampiran penggunaan Nota Angkutan atau Nota Angkutan
Lanjutan yaitu bukti hak atas tanah lokasi penebangan berupa sertifikat atau
bukti penguasaan lain yang diakui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Manakala hutan hak/milik belum bersertifikat maka Pemerintah Desa berwenang
mengeluarkan Surat Keterangan Salinan Letter C atau girig yang dimiliki oleh
pemerintah desa tersebut.
Penyuluh kehutanan juga haus menjelaskan
bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.21/MENLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan
Hak sudah tidak berlaku lagi. Sehingga surat keterangan asal usul, berupa
dokumen angkutan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh
kepala/aparat desa, dan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik/pengirim
juga udah tidak berlaku lagi. Penyuluh kehutanan juga menjelaskan bahwa
ketertiban pederadaan kayu rakyat tersebut secara tidak langsung dapat menjaga
ketertiban peredaraan kayu tersebut dan mencegah pencampuran dengan kayu
illegal. Hal penting yang juga Penyuluh Kehutanan harus sampaikan ke masyarakat
adalah soal pelanggaran dan sanksi manakala dokumen-dokumen pengangkutan kayu
tidak dapat ditunjukan pada saat pengakutan kayu.
Banyumas, 6 September 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar