Peraturan
Menteri PAN dan RB Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan dan Angka Kreditnya merupakan peraturan menteri yang mengatur tentang
penyuluh kehutanan sebagai jabatan fungsional. Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang
untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Angka kredit adalah
satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
PermenPAN RB
tersebut dijabarkan kembali dengan Peraturan
Bersama Menhut RI dan Kepala BKN Nomor PB.1/Menhut-IX/2014 Nomor 05 Tahun 2014
tentang Ketentuan Pelaksanaan (Juklak) PermenPAN-RB RI No 27 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya. Pada bulan
Juli 2015 dikeluarkan Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka
Kreditnya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:
P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan dan Angka Kreditnya sebagai turunan Juklak Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Belum
lama berjalan banyak celah kekurangan dalam pelaksanaannya. Dengan dasar
tersebut maka penulis berusaha mengkaji ulang Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor
27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Kajian tersebut dapat dilihat pada matriks di bawah ini. Semoga kaji ulang ini
dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan revisi peraturan tersebut.
NO
|
PASAL DAN AYAT
|
KAJIAN
|
1.
|
Pasal 7
Ayat (1)
Unsur Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai angka
kreditnya, terdiri atas:
a. unsure
utama; dan
b. unsure
penunjang.
Ayat (2)
Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsure:
a.
Pendidikan;
b. Tugas
pokok Penyuluh Kehutanan; dan
c.
Pengembangan profesi.
|
Bahwa
prosentase jumlah angka kredit kumulatif minimal telah diatur pada Pasal 12
ayat 2 yaitu yang dimaksud paling kurang 80% unsure utama dan paling banyak 20%
unsure penunjang. Namun prosentase
jumlah komulatif antara pendidikan, tugas pokok PK dan pengembangan profesi
belum diatur. Hal ini akan menyulitkan PK dalam menentukan berapa kali harus
mengikuti Diklat dan pengembangan profesi seperti penulisan ilmiah, penulisan
juknis, dan saduran/terjemahan.
Maka
dari itu prosentase pada nsure utama antara jumlah komulatif pendidikan,
tugas pokok PK dan pengembangan profesi seharusnya diatur, sehingga PK dalam melaksanakannya dapat proposional
antara ketiga sub unsure tersebut.
|
2.
|
Pasal 7
Ayat
(4) Sub Unsur Tugas pokok Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, terdiri atas:
a.
Persiapan penyuluhan kehutanan, meliputi:
1)
Penyusunan Programa penyuluhan kehutanan;
2)
Penyusunan Rencana Kerja Tahunan perorangan/individu;dan
3)
Penyusunan kebutuhan materi/metode/ informasi penyuluhan kehutanan.
|
Bahwa
persiapan penyuluhan bagi Penyuluh Kehutanan (PK) merupakan bagian tugas
pokok PK dan sebagai nsure utama jabatan PK seperti bunyi Pasal 4 yang
kemudian terinci dalam pasal 7 ayat 4. Dalam pelaksanaannya di lapangan penyusunan
persiapan PK melalui tahapan:
a.
menyusun unsure identifikasi data potensi wilayah,
b.
mengumpulkan data potensi wilayah,
c.
mengolah data potensi wilayah, dan menganalisis
data potensi wilayah
d.
menyusun programa penyuluhan
e.
menyusun rencana kerja tahunan
Namun
tahapan ini tidak berkesinambungan dalam lingkup wilayah kerja seorang PK.
Pada wilayah kerja seorang PK yang umumnya meliputi satu atau dua-tiga
kecamatan. Beberapa PK wilayah kerjanya meliputi satu kabupaten bagi PK yang
berada di KJF Kabupaten, sedangkan yang berada di KJF Propinsi wilayah
kerjanya meliputi satu propinsi atau gabungan beberapa kabupaten.
Bilamana
merujuk pada rincian kegiatan dan unsure yang dinilai dalam Pasal 8 atau juga
tercantum dalam Lampiran I dalam Permen PAN RB ini, akan menyulitkan PK dalam
melaksanakan tahapan tersebut. Hal ini karena tahapan persiapan penyuluhan tersebut
tidak dalam wilayah kerja yang sama.
Sebagai contoh Penyuluh
Kehutanan Ahli Pertama dalam Pasal 8 ayat 2.a poin 1 -8 meliputi:
1.
Menyusun unsure identifikasi data potensi wilayah tingkat kecamatan;
2.
Mengumpulkan data potensi wilayah tingkat provinsi;
3.
Mengolah data potensi wilayah tingkat provinsi;
4.
Menganalisa data potensi wilayah tingkat kecamatan;
5.
Menyusun programa penyuluhan tingkat kabupaten sebagai anggota;
6.
Menyusun programa penyuluhan tingkat provinsi sebagai anggota;
7.
Menyusun programa penyuluhan lingkup unit kerja sebagai anggota;
8.
Menyusun rencana kerja tahunan perorangan/ individu;
Dari
pasal tersebut dapat disimpulkan seorang PK Pertama tidak dapat melaksanakan tahapan
persiapan penyuluhan secara utuh dan berkesinambungan dalam wilayah kerjanya.
Seorang penyuluh kehutanan ahli tidak dapat melaksnakan jenjang terampil dan
hanya dapat melaksanakan jenjang ahli di atasnya. Padahal posisi wilayah
kerja umumnya di kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan. Namun harus
melaksanakan pengumpulan data di tingkat Propinsi, menganalisis data pada
tingkat kecamatan. Ketidaksinambungan ini menyebabkan seorang PK dalam
kepangkatannya tidak dapat melaksanakan tahapan tersebut secara utuh dan berkesinambungan
dalam wilayah kerjanya. Kalaupun seorang PK harus melaksanakannya namun tidak
dapat diajukan dalam DUPAK.
Seharusnya
tahapan dalam persiapan penyuluhan kehutanan menyesuaikan wilayah kerja
penyuluh kehutanan, sehingga manakala seorang PK melaksanakan tahapan
tersebut dapat diajukan dalam DUPAK dan dinilai oleh Tim Penilai AK.
|
3.
|
Pasal 7
(4)
Sub Unsur Tugas pokok Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, terdiri atas:
b.
Pelaksanaan penyuluhan kehutanan, meliputi:
1)
Penyusunan materi penyuluhan;
|
Penyusunan
materi penyuluhan diatur kemudian di Pasal 8 secara rinci per jenjang
jabatan. Namun tiap jenjang jabatan terjadi pembatasan pembuatan materi
penyuluhan dalam bentuk media cetak yang berupa: flipcart, brosur, leaflet,
poster, booklet, foto, poster, dan booklet. Tiap jenjang ada pembatasan
pembuatan materi tersebut. Padahal dalam kenyataannya kebutuhan pembuatan
berbagai macam materi tersebut menjadi kebutuhan PK sebagai alat bantu
penyuluhan kehutanan. Berbeda dengan
PermenPAN RB No 32 Tahun 2011 hampir semua jenjang dapat membuat berbagai
macam meteri penyuluhan tersebut. Pembatasan ini secara tidak langsung dapat
menghambat kreatifitas pembuatan alat bantu dalam penyuluhan kehutanan.
Sehingga
pengaturan ini perlu direvisi yang lebih membebaskan tiap jenjang jabatan
dapat membuat berbagai macam materi penyuluhan tersebut. Manakala pembatasan
diperlukan hanya pada janjang jabatan antara jenjang terampil dan ahli saja.
|
4.
|
Pasal 8 ayat 1
Rincian kegiatan PK tingkat terampil sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:
c.
Penyuluh kehutanan Pelaksana Lanjutan sebagai berikut :
8.
Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk VCD/DVD/CD
Dan
atau
Ayat
2 Rincian kegiatan PK tingkat ahli sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a.
Penyuluh kehutanan Pertama:
11. Menyusun materi penyuluhan dalam
bentuk VCD/DVD/CD
|
Dalam
pebuatan materi berupa VCD/DVD/CD memerlukan tahapan: penulisan nsureo,
pengambilan gambar/video, dan editing/finising. Namun tahapan tersebut tidak
dapat dinilai karena belum diatur dalam PermenPAN RB ini. Nilai pembuatan
materi berupa VCD/DVD/CD hanya 0.4. Tidaklah sebanding dengan tahapan
pembuatan materi tersebut yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak
sedikit.
Maka
dari itu sebaiknya ada nilai AK tiap tahapan pembuatan materi yaitu penulisan
unsure, pengambilan gambar/video, dan editing/finising.
|
4
|
Pasal 8
Ayat 1
Rincian
kegiatan Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan
Ayat 2 Rincian
kegiatan Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan
|
Pada
penerapan metode penyuluhan ada pembatasan-pembatasan pelaksanaan metode
penyuluhan tiap jenjang jabatan yang ada. Metode penyuluhan yang biasa
diterapkan yaitu anjangsana, anjangkarya, konsultasi, demplot, kaji terap,
diskusi kelompok, dll. Pembatasan tiap jenjang jabatan ini tentunya
menghambat PK dalam kebutuhan penerapan metode tersebut. Padahal di lapangan
bersifat dinamis sesuai kebutuhan, sehingga kebutuhan berbagai macam
penerapan metode dibutuhkan.
|
5.
|
Pasal 42 poin c
b.
25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan jenjang dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi
dengan rincian 80% (delapan puluh persen) untuk unsure utama dan 20% (dua
puluh persen) untuk unsure penunjang, bagi Penyuluh Kehutanan Teladan Tingkat
Kabupaten/Kota.
|
Karena
ada perubahan kewenangan bidang kehutanan di daerah dari tingkat kabupaten ke
propinsi maka Dinas Kehutanan di tingkat kabupaten dilikuidasi/dibubarkan.
Sehingga poin c sudah tidak relevan lagi manakala lomba Penyuluh Teladan di
Tingkat Kabupaten. Berbeda manakala lomba dirubah menjadi kewenangan
pemerintah propinsi c.q. Dinas Kehutanan terkait sehingga sertifikat penyuluh
teladan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan tingkat Propinsi
|
6.
|
Unsur Penunjang
|
Point
C Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyuluhan kehutanan hanya
mencakup tingkat nasional dan provinsi. Keaktifannya dalam kepengurusan juga
hanya sebagai Ketua saja. Padahal dalam kenyataannya kepengurusan organisasi
profesi di bidang penyuluhan kehutanan (IPKINDO) sampai tingkat kabupaten
(DPD). Sedangkan kepengurusan selain ketua seperti: sekretaris, bendahara,
dan Pengurus Bidang/Seksi tidak dapat dinilai dalam DUPAK.
|
7.
|
Kegiatan
rutin dan tentative PK namun belum terakomodir dalam Peraturan Mentri PAN dan
RB No.27 Tahun 2013
|
Kegiatan
rutin dan tentative PK namun belum terakomodir dalam Peraturan Mentri PAN dan
RB No.27 Tahun 2013 yaitu:
a.
Petugas Statistik Kehutanan yang meliputi tahapan
kegiatan :
1)
Menyusun instrument pengambilan data statistic kehutanan (data lahan kritis,
potensi HR, data tutupan lahan, data produksi hasil hutan kayu, data hasil
hutan bukan kayu (HHBK), dll.
2)
Pengambilan data primer dan sekunder
3)
Mengolah dan mengolah data tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya.
b.
Mengikuti kegiatan Musrengbangdes, Musrengbangkec,
Musrengbangkab dan seterusnya.
c.
Penyusunan rencana teknis pembangunan kehutanan
yang meliputi penyusunan metodologi, pengambilan data dan pelaporan.
d.
Pendampingan dan fasilitasi kelompok tani dalam
penyusunan proposal kegiatan pembangunan kehutanan
|
Banyumas, 20 April 2017
Firman Fuadi,
S.Hut.
NIP. 19750811 200903 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar