Oleh:
FIRMAN FUADI
Penyuluh
Kehutanan Muda
Penyuluh kehutanan bukan staf umum atau
fungsional umum. Memang kenyataannya penyuluh kehutanan merupakan jabatan
fungsional khusus atau tertentu atau disebut jabatan fungsional saja. Sehingga
menempatkan penyuluh kehutanan pada posisi di luar tugas pokok dan fungsi
penyuluhan kehutanan merupakan kebijakan yang keliru dan tidak tepat. Jargon
bahwa penyuluh kehutanan sebagai garda depan pembangunan kehutanan melalui proses penyuluhan
kehutanan tidak hanya mimpi belaka. Penyuluh kehutanan bukan dewa yang serba bisa dalam proses pembangunan
kehutanan khususnya penyuluhan kehutanan. Sehingga penyuluh kehutanan pun
membutuhkan peningkatan kualitas diri dan kapasitas keilmuwan kehutanan secara
umum dan penyuluhan kehutanan (baca: pemberdayaan masyarakat) secara khusus.
Dalam hal ini pun penyuluh kehutanan sudah melalui tahapan uji kompetensi
(sertifikasi) untuk membuktikan bahwa penyuluh kehutanan bekerja secara
profesional dan kompeten.
Menurut Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/Mehut-IX/2014 dan Nomor 5 Tahun 2014
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan dan Angka Kreditnya, Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Penyuluh
Kehutanan adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa Penyuluhan
Kehutanan adalah proses
pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar
mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha
kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai
kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
Sejalan dengan pengertian di atas dalam
Permenhut No P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan
Kehutanan Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Penyuluh Kehutanan PNS selanjutnya
disebut Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan penyuluhan kehutanan. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan
dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya
lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kata kunci dua kalimat pada paragraf di atas
yaitu penyuluhan kehutanan. Penyuluhan kehutanan merupakan proses pembelajaran
bagi pelaku uatama dan pelaku usaha untuk mencapai tujuannya. Sehingga manakala
fungsi penyuluhan tidak berjalan sebagaimana semestinya maka tujuan penyuluhan
kehutanan sulit tercapai. Hal ini tidak serta merta menjadi kesalahan penyuluh
kehutanan, namun menjadi tanggung jawab bersama. Memang diakui kapasitas penyuluh kehutanan perlu
ditingkatkan, namun tidak berarti penyuluh kehutanan dibebani kerja di luar
tupoksinya. Seharusnya kapasitas penyuluh kehutanan ditingkatkan, bukannya
dibebani tugas dan fungsi di luar kepenyuluhan.
Ada beberapa kasus penyuluh kehutanan lebih
fokus dalam urusan adminitrasi kegiatan (baca: proyek) yang bersumber dari APBN
maupun APBD. Celakanya penyuluh kehutanan “asyik” dengan posisi dan
pekerjaannya yang sebetulnya sudah melenceng jauh dari tugas pokok dan fungsi
penyuluhan. Padahal penyuluh kehutanan merupakan jabatan fungsional
khusus/tertentu yang memerlukan profesionalisme dan keahlian tertentu. Hal ini
tentunya berbeda dengan jabatan fungsional umum.
Penyuluh kehutanan dalam menjalankan tugas pokok
dan fungsinya telah memiliki payung hukum yang sangat jelas dan kuat. Beberapa
payung hukum tersebut yaitu :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
- Permenhut No
P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan
Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2012 tentang
Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri
Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/Mehut-IX/2014 dan
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, serta
- Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor : P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Beberapa peraturan di atas mengatur jelas tugas
pokok dan fungsi penyuluh kehutanan. Sebagai garis besar bahwa penyuluh
kehutanan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) melalaui tiga
tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan (monitoring dan
evaluasi). Ketiga hal tersebut memuat runtutan kegiatan yang harus dilaksankan
oleh penyuluh kehutanan tanpa kecuali. Hasil-hasil dokumen perencanaan,
pelaksanaan dan pelaporan menjadi bahan penilaian kinerja sekaligus penilain angka kredit penyuluh
kehutanan bersangkutan. Beberapa
kegiatan tambahan penyuluh kehutanan di luar juklak dan juknis penyuluh
kehutanan harus menyertakan surat perintah tugas (SPT). Bahkan menurut juknis
penyuluh kehutaan setiap kegiatan tahapan penyuluh kehutanan harus menggunakan
SPT.
Pada proses perencanaan seorang penyuluh
kehutanan harus membuat instrumen identifikasi potensi wilayah kerja. Instrumen
tersebut yang kemudian dijadikan alat untuk penggalian data potensi, masalah,
dan strategi pemecahan masalah. Hasil analisis identifikasi wilayah kemudian
menjadi dasar penyusunan programa penyuluhan kehutanan dan rencana kerja
tahunan penyuluhan kehutanan kedepannya. Proses ini menurut peraturan
memerlukan waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan dari Januari – April. Penyusunan
programa berjenjang dan bersifat button up sehingga programa kecamatan sebagai dasar
penyusunan programa kabupaten, dan seterrusnya sampai programa penyuluh
kehutana tingkat nasional.
Pada tingkat pelaksanaan penyuluh kehutanan
harus mempersiapkan materi penyuluhan berupa media elektronik (soft copi)
maupun media cetak (hard copi). Pelaksanaan penyuluhan kehutanan dengan
metode-metode tertentu seperti demplot, diskusi, anjangsana, konsultasi, kursus
tani, dll. Pengembangan penyuluhan kehutanan juga dapat dilakukan penyuluh
kehutanan dengan membuat inovasi dan pengembangan metode yang telah ada atau
mengkritisi metode dan kebijakan penyuluhan kehutanan yang sudah ada dan
berjalan. Hal ini dapat meningkatkan dan memperkaya metode penyuluhan
kehutanan. Sedangkan pelapolan pelaksanaan penyuluhan kehutanan dilakukan
setiap bulan, semesteran dan tahunan.
Sehingga manakala penyuluh kehutanan dibebani
kerja di luar tupoksi di atas yang termuat di juklak dan juknis penyuluh
kehutanan, dapat dikatakan menghambat kinerja penyuluh kehutanan. Bias jadi
tugas-tugas penyuluh kehutanan terbengkalai atau bahkan tugas di luar tupoksi
penyuluh kehutanan berarti melanggar peraturan yang telah disusun dan
diundangkan tersebut.
Mengembalikan atau mempertahankan posisi
penyuluh kehutanan pada jabatan fungsional merupakan pilihan terbaik. Tentunya
peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan dan profesionalisme terrus dilakukan.
Semua itu sebagai upaya agar penyuluh kehutanan sebagai garda depan pembangunan kehutanan. Sehingga slogan tersebut
tidak hanya mimpi semata. Semoga.
Banyumas, 31 Juli 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar