Minggu, 31 Juli 2016

PENYULUH KEHUTANAN BUKAN STAF UMUM

Oleh:
FIRMAN FUADI
Penyuluh Kehutanan Muda

Penyuluh kehutanan bukan staf umum atau fungsional umum. Memang kenyataannya penyuluh kehutanan merupakan jabatan fungsional khusus atau tertentu atau disebut jabatan fungsional saja. Sehingga menempatkan penyuluh kehutanan pada posisi di luar tugas pokok dan fungsi penyuluhan kehutanan merupakan kebijakan yang keliru dan tidak tepat. Jargon bahwa penyuluh kehutanan sebagai garda depan pembangunan kehutanan melalui proses penyuluhan kehutanan tidak hanya mimpi belaka. Penyuluh kehutanan bukan dewa yang serba bisa dalam proses pembangunan kehutanan khususnya penyuluhan kehutanan. Sehingga penyuluh kehutanan pun membutuhkan peningkatan kualitas diri dan kapasitas keilmuwan kehutanan secara umum dan penyuluhan kehutanan (baca: pemberdayaan masyarakat) secara khusus. Dalam hal ini pun penyuluh kehutanan sudah melalui tahapan uji kompetensi (sertifikasi) untuk membuktikan bahwa penyuluh kehutanan bekerja secara profesional dan kompeten.
Menurut Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/Mehut-IX/2014 dan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa Penyuluhan Kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
Sejalan dengan pengertian di atas dalam Permenhut No P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Penyuluh Kehutanan PNS selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kata kunci dua kalimat pada paragraf di atas yaitu penyuluhan kehutanan. Penyuluhan kehutanan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku uatama dan pelaku usaha untuk mencapai tujuannya. Sehingga manakala fungsi penyuluhan tidak berjalan sebagaimana semestinya maka tujuan penyuluhan kehutanan sulit tercapai. Hal ini tidak serta merta menjadi kesalahan penyuluh kehutanan, namun menjadi tanggung jawab bersama. Memang diakui kapasitas penyuluh kehutanan perlu ditingkatkan, namun tidak berarti penyuluh kehutanan dibebani kerja di luar tupoksinya. Seharusnya kapasitas penyuluh kehutanan ditingkatkan, bukannya  dibebani tugas dan fungsi di luar kepenyuluhan.
Ada beberapa kasus penyuluh kehutanan lebih fokus dalam urusan adminitrasi kegiatan (baca: proyek) yang bersumber dari APBN maupun APBD. Celakanya penyuluh kehutanan “asyik” dengan posisi dan pekerjaannya yang sebetulnya sudah melenceng jauh dari tugas pokok dan fungsi penyuluhan. Padahal penyuluh kehutanan merupakan jabatan fungsional khusus/tertentu yang memerlukan profesionalisme dan keahlian tertentu. Hal ini tentunya berbeda dengan jabatan fungsional umum.
Penyuluh kehutanan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya telah memiliki payung hukum yang sangat jelas dan kuat. Beberapa payung hukum tersebut yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
  2. Permenhut No P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2012 tentang Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya;
  4. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/Mehut-IX/2014 dan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, serta
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Beberapa peraturan di atas mengatur jelas tugas pokok dan fungsi penyuluh kehutanan. Sebagai garis besar bahwa penyuluh kehutanan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) melalaui tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan (monitoring dan evaluasi). Ketiga hal tersebut memuat runtutan kegiatan yang harus dilaksankan oleh penyuluh kehutanan tanpa kecuali. Hasil-hasil dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan menjadi bahan penilaian kinerja sekaligus penilain angka kredit penyuluh kehutanan bersangkutan. Beberapa kegiatan tambahan penyuluh kehutanan di luar juklak dan juknis penyuluh kehutanan harus menyertakan surat perintah tugas (SPT). Bahkan menurut juknis penyuluh kehutaan setiap kegiatan tahapan penyuluh kehutanan harus menggunakan SPT.
Pada proses perencanaan seorang penyuluh kehutanan harus membuat instrumen identifikasi potensi wilayah kerja. Instrumen tersebut yang kemudian dijadikan alat untuk penggalian data potensi, masalah, dan strategi pemecahan masalah. Hasil analisis identifikasi wilayah kemudian menjadi dasar penyusunan programa penyuluhan kehutanan dan rencana kerja tahunan penyuluhan kehutanan kedepannya. Proses ini menurut peraturan memerlukan waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan dari Januari – April. Penyusunan programa berjenjang dan bersifat button up sehingga programa kecamatan sebagai dasar penyusunan programa kabupaten, dan seterrusnya sampai programa penyuluh kehutana tingkat nasional.
Pada tingkat pelaksanaan penyuluh kehutanan harus mempersiapkan materi penyuluhan berupa media elektronik (soft copi) maupun media cetak (hard copi). Pelaksanaan penyuluhan kehutanan dengan metode-metode tertentu seperti demplot, diskusi, anjangsana, konsultasi, kursus tani, dll. Pengembangan penyuluhan kehutanan juga dapat dilakukan penyuluh kehutanan dengan membuat inovasi dan pengembangan metode yang telah ada atau mengkritisi metode dan kebijakan penyuluhan kehutanan yang sudah ada dan berjalan. Hal ini dapat meningkatkan dan memperkaya metode penyuluhan kehutanan. Sedangkan pelapolan pelaksanaan penyuluhan kehutanan dilakukan setiap bulan, semesteran dan tahunan.
Sehingga manakala penyuluh kehutanan dibebani kerja di luar tupoksi di atas yang termuat di juklak dan juknis penyuluh kehutanan, dapat dikatakan menghambat kinerja penyuluh kehutanan. Bias jadi tugas-tugas penyuluh kehutanan terbengkalai atau bahkan tugas di luar tupoksi penyuluh kehutanan berarti melanggar peraturan yang telah disusun dan diundangkan tersebut.
Mengembalikan atau mempertahankan posisi penyuluh kehutanan pada jabatan fungsional merupakan pilihan terbaik. Tentunya peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan dan profesionalisme terrus dilakukan. Semua itu sebagai upaya agar penyuluh kehutanan sebagai garda depan pembangunan kehutanan. Sehingga slogan tersebut tidak hanya mimpi semata. Semoga.

Banyumas, 31 Juli 2016


Tidak ada komentar:

Posting Komentar