(Menyoal Peran Penyuluh
Kehutanan dalam Perhutanan Sosial di Areal Perhutani)
Oleh; Firman
Fuadi, S.Hut.
Penyuluh Kehutanan
Muda
Sejarah Pengelolaan Hutan dan Perhutanan
Sosial
Sejarah perhutanan sosial tidak lepas dari
sejarah pengelolaan hutan di Indonesia khususnya Hutan Jawa. Sejarah
pengelolaan hutan dimulai sejak jaman penjajahan belanda (VOC) hingga sekarang.
Konsep awal masih memandang bahwa hutan alam adalah sumberdaya yang dapat
dipanen (diambil hasilnya) dan membiarkan alam melakukan suksesi secara alam.
Konsep ini dikenal dengan sistem Timber Extraction (Penambangan Kayu).
Penambangan kayu dilakukan sejak jaman VOC – dan setelah kemerdekaan tahun
60-an yaitu oleh HPH hutan alam.
Beriring dengan waktu timbul kesadaran bahwa alam tidak sepenuhnya mampu
mengembalikan pada kondisi semula dalam mengimbangi penambangan kayu alam.
Sehingga para penambang kayu mengubah model pemanfaatan sumberdaya hutan
tersebut dengan sistem Timber Management (Pengelolaan Kayu) . Timber
manajemen kemudian diterapkan oleh Perhutani dan HTI di luar Jawa.
Timber manajemen dimulai sejak Issue Konggres Kehutanan Dunia VI di Seattle tahun
1960, yang mengambil tema Multiple Use of Forest Land (Hutan Serba
Guna). Dalam pelaksanaannya hutan serba guna sebagai semangat dalam Konggres
Kehutanan Dunia VI tersebut diartikan dengan merubah jenis tanaman di
daerah-daerah yang jatinya sudah rusak lalu diganti dengan jenis cepat
menghasilkan seperti murbei, kayu putih, dan kesambi untuk memelihara kutu lak. Kongres Kehutanan Dunia VII di Jakarta pada tahun 1978 bertema Forest
for People yang kemudian tema ini dielaborasi lebih lanjut dengan perubahan
paradigma pengelolaan hutan dari konvensional (conventional forestry
strategy) menjadi kehutanan sosial (social forestry strategy). memunculkan
wacana dan istilah agro forestry dan social forestry. Dalam hal ini manusia udah memandang bahwa hutan
adalah bagian dari sumberdaya alam yang perlu dikelola secara ramah dan
berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan.
Sistem tersebut lebih dikenal dengan Forest
Resource Management (Pengelolaan Sumberdaya
Hutan). Perhutani dalam menerjemahkan FRM ini
dengan model agroforestry yang kemudian
dikenal dengan Pengelolaan
Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) tahun 2000-an. Sebelumnya dimulai tahun 1960-an menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) yang didalamnya terdapat program tumpangsari,
pembangunan/pembinaan masyarakat desa hutan (PMDH) hingga tahun 1990-an. Implementasi
PHBM model Perhutani diatur dalam SK Dewan Pengawas Perum Perhutani No. 136/KPTS/DIR/2001
tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Setelah
beberapa tahun berjalan Perhutani memperbaiki implementasi PHBM dengan dasar SK
Direksi Perum Perhutani No. 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Plus dan direvisi
menjadi SK Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pengelolaan
Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Dalam perkembangan wacana pelibatan
masyarakat dalam pengelolaan hutan juga berkembang pemikiran bahwa hutan
merupakan ekosistem yang didalamnya ada faktor fisik, biotik, dan sosial/masyarakat.
Sehingga munculan sistem Forest Ecosystem Management (Pengelolaan
Ekosistem Hutan). Dalam FEM ini terkandung sistem sosial, sistem politik, sistem ekonomi, maupun sistem lain seperti
pertanian, perkebunan, dan peternakan. Karena hutan
sebagai suatu ekosistem maka harus mengikuti kaidah-kaidah pendekatan ekosistem
dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Keduanya kemudian
dikenal juga sebagai sistem Sustainable Forestry
Management (SFM) atau Pengelolaan
Hutan Lestari.
Sedangkan sejarah Perhutanan Sosial di
kawasan hutan negara dimulai dari tahun 1978 manakala Perhutani memunculkan agroforestri
(percampuran tanaman pertanian dan kehutanan) dan kemudian berembrio menjadi
PHBM. Tahun 1983 FAO memunculkan gagasan CF (community forestry : konsep radikal kehutanan yang berintikan pastisipasi rakyat, artinya rakyat
diberi wewenang merencanakan dan memutuskan sendiri apa yang mereka kehendaki) yang penggagas non government (non pemerintah) seperti LSM dan
Perguruan Tinggi. Sedangkan social forestry (SF) diterjemahkan
dengan Perhutanan Sosial (Suatu sistem di mana
masyarakat lokal berpartisipasi dalam manajemen hutan dengan tekanan pada
pembuatan hutan tanaman) yang penggagasnya adalah
penguasa/pemerintah.
Praktek perhutanan sosial yang tercatat
yaitu HKm, HTR, HD di kawasan hutan negara dan HR di non kawasan atau hutan
milik. HKm (Hutan Kemasyarakatan) sejak 1995 melalui Keputusan Menteri
Kehutanan dan Perkebunan Nomor. 622/Kpts II/1995 tentang Hutan Kemasyarakatan hingga
bermetamorphosis melalui Permenhut P.88/2014. Dalam prakteknya HKm berkembang di
Jogja, NTB, Lampung dengan turunnya ijin pengelolaan 35 tahun pada masyarakat
sekitar hutan.
Perhutanan sosial era sekarang dapat
dikatakan barang lama dengan kemasan baru. HKm, HD, HTR, PHBM, Kemitraan
Kehutanan merupakan program kehutanan yang sudah lama digagas dan dilaksanakan
di beberapa lokasi di Jawa dan Luar Jawa. Perhutanan sosial di dalam kawasan
hutan negara berupa HD, HKm, HTR, dan Kemitraan Kehutanan dilaksanakan di Jawa
khususnya di Taman Nasional dan di DI Yogyakarta. Model perhutanan sosial ini
diatur dalam Permen LHK No P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Sedangkan
perhutanan sosial di non kawasan yaitu Hutan Rakyat diatur dengan Permen LHK No
P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak. Sedangkan hutan di Jawa (non DIY dan
Taman Nasional) dikelola oleh Perhutani nantinya menggunakan payung hukum Permen
LHK No P.39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Areal Kerja Perhutani.
Dalam Permen LHK No P.39/2017 alur pemberian
IPHPS yaitu melalui tahap penunjukan langsung atau permohonan oleh kelompok
masyarakat. Sebelum penunjukan atau penetapan kelompok masyarakat yang
mendapatkan IPHPS, maka pemerintah terlebih dahulu menetapan areal kerja oleh
Dirjen Planologi berupa PIAPS (Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial).
Penetapan PIAPS sebagai pedoman areal yang akan diserahkan pengelolaannya
kepada kelompok masyarakat yang mengajukan IPHPS. Surat permohonan tersebut ditujukan
kepada Menteri LHK dengan tembusan ke Dirjen PSKL, Dirjen Planologi, Kepala
Dinas Kehutanan Propinsi, dan Dirut Perhutani yang ditandatangani oleh Ketua
Kelompok Masyarakat, atau Ketua Gapoktanhut, atau BUMDes/Koperasi. Lampiran yang
disertakan yaitu daftar nama dan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Gambaran/Profil
Wiayah, dan Peta Areal. Proses permohonan tersebut didampingi Pokja PPS, LSM
setempat, Penyuluh, PT, lembaga penelitian setempat, atau Pemerintah Daerah.
Kemudian dilakukan verifikasi oleh Pokja PPS atau pendamping setempat. Setelah
dinyatakan layak maka KemenLHK dapat menerbitkan IPHPS oleh Dirjen PSKL cq.
Menteri LHK kepada kelompok masyarakat tersebut.
Peran Penyuluh Kehutanan?
PermenLHK No P.39/2017 tidak banyak
menyebutkan peran penyuluh kehutanan dalam proses pengajuan IPHPS, pendampingan
serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan IPHPS. Penyuluh kehutanan juga tidak
disebutkan dalam peraturan tersebut, hanya disebutkan istilah penyuluh yang punya peran dalam
pendampingan permohonan IPHPS. Hal ini tertuang pada pasal 10 ayat (2) yaitu “Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh Pokja PPS, lembaga swadaya
masyarakat setempat, penyuluh,
perguruan tinggi, lembaga penelitian atau pemerintah daerah setempat”. Pada
ayat (3) penyuluh dapat menjadi
anggota Pokja PPS dengan dilakukan penyesuaian Pokja PPS terlebih dahulu. Pokja
PPS yaitu Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya
disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja yang membantu fasilitasi dan
verifikasi kegiatan percepatan perhutanan sosial.
Berkenaan karena beberapa desakan dan masukan dari beberapa pihak maka peran
penyuluh kehutanan terakomodir yaitu dengan diterbitkannya Perdirjen PSKL No P.7/2017.
Peran penyuluh kehutanan PNS disebutkan dalam peraturan tersebu pasal 20 ayat
(2) untuk ikut berperan dalam pendampingan kelompok
masyarakat/Gapoktanhut/koperasi mitra BUMDes yang mengajukan IPHPS.
Namun demikian, berkenaan dengan peran penyuluh kehutanan pada pembangunan
kehutanan termasuk IPHPS pada hakikatnya penyuluh kehutanan memiliki
tanggungjawab. Pada umumnya penyuluh kehutanan memiliki tanggung jawab dan
tupoksi untuk mensosialisasikan peraturan dari pemerintah termasuk kementrian
terkait pada masyarakat, serta mensukseskan pembangunan kehutanan secara umum. Sehingga
ada atau tidak ada perintah langsung sosialisasi IPHPS maka penyuluh kehutanan berperan
mensosialisasikannya. Kemudian penyuluh kehutanan juga bertanggung jawab pengorganisasian
dan pendampingan pengajuan IPHPS oleh kelompok masyarakat atau Gapoktanhut atau
Koperasi mitra BUMDes.
Dengan turunnya Perdirjen PSKL No P.7/2017
tersebut memperkuat peran penyuluh kehutanan dalam pendampingan IPHPS. Dilihat
dari sudut wilayah kerja penyuluh kehutanan, maka penyuluh kehutanan dapat
mendampingi kelompok masyarakat penerima IPHPS. Pendampingan dimulai dari perencanaan
sampai pemanenan/pemanfaatan. Perencanaan yang dimaksud yaitu penyusunan
dokumen rencana teknis kelola tahunan (jangka pendek), lima tahunan (jangka
menengah) dan 35 tahunan (jangka panjang). Kemudian penyuluh kehutanan
melakukan pendampingan teknis. Pada akhir atau tahapan tertentu maka penyuluh
kehutanan juga berperan dalam Monitoring dan Evaluasi internal dan eksternal. Monitoring
internal yaitu dilakukan oleh kelompok
dengan pendampingan dari pendamping yang ditunjuk. Sedangkan eksternal yaitu monitor
dan evaluasi yang dilakukan oleh Pokja PPS atau Tim Monev yang ditunjuk Kemen
LHK.
Banyumas, 5 Oktober 2017
Sumber Bacaan;
http://www.pohoninvestasi.com/2016/05/sejarah-singkat-kehutanan-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar