Selasa, 31 Oktober 2017

MENILIK PERAN PENYULUH KEHUTANAN DI PERHUTANAN SOSIAL DI AREAL PERHUTANI

(Menyoal Peran Penyuluh Kehutanan dalam Perhutanan Sosial di Areal Perhutani)

Oleh; Firman Fuadi, S.Hut.
Penyuluh Kehutanan Muda

Sejarah Pengelolaan Hutan dan Perhutanan Sosial

Sejarah perhutanan sosial tidak lepas dari sejarah pengelolaan hutan di Indonesia khususnya Hutan Jawa. Sejarah pengelolaan hutan dimulai sejak jaman penjajahan belanda (VOC) hingga sekarang. Konsep awal masih memandang bahwa hutan alam adalah sumberdaya yang dapat dipanen (diambil hasilnya) dan membiarkan alam melakukan suksesi secara alam. Konsep ini dikenal dengan sistem Timber Extraction (Penambangan Kayu). Penambangan kayu dilakukan sejak jaman VOC – dan setelah kemerdekaan tahun 60-an  yaitu oleh HPH hutan alam. Beriring dengan waktu timbul kesadaran bahwa alam tidak sepenuhnya mampu mengembalikan pada kondisi semula dalam mengimbangi penambangan kayu alam. Sehingga para penambang kayu mengubah model pemanfaatan sumberdaya hutan tersebut dengan sistem Timber Management (Pengelolaan Kayu) . Timber manajemen kemudian diterapkan oleh Perhutani dan HTI di luar Jawa.
Timber manajemen dimulai sejak Issue Konggres Kehutanan Dunia VI di Seattle tahun 1960, yang mengambil tema Multiple Use of Forest Land (Hutan Serba Guna). Dalam pelaksanaannya hutan serba guna sebagai semangat dalam Konggres Kehutanan Dunia VI tersebut diartikan dengan merubah jenis tanaman di daerah-daerah yang jatinya sudah rusak lalu diganti dengan jenis cepat menghasilkan seperti murbei, kayu putih, dan kesambi untuk memelihara kutu lak. Kongres Kehutanan Dunia VII di Jakarta pada tahun 1978 bertema Forest for People yang kemudian tema ini dielaborasi lebih lanjut dengan perubahan paradigma pengelolaan hutan dari konvensional (conventional forestry strategy) menjadi kehutanan sosial (social forestry strategy). memunculkan wacana dan istilah agro forestry dan social forestry. Dalam hal ini manusia udah memandang bahwa hutan adalah bagian dari sumberdaya alam yang perlu dikelola secara ramah dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan.
Sistem tersebut lebih dikenal dengan Forest Resource Management (Pengelolaan Sumberdaya Hutan).  Perhutani dalam menerjemahkan FRM ini dengan model agroforestry yang kemudian dikenal dengan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) tahun 2000-an. Sebelumnya dimulai tahun 1960-an menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) yang didalamnya terdapat program tumpangsari, pembangunan/pembinaan masyarakat desa hutan (PMDH) hingga tahun 1990-an. Implementasi PHBM model Perhutani diatur dalam SK Dewan Pengawas Perum Perhutani No. 136/KPTS/DIR/2001 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Setelah beberapa tahun berjalan Perhutani memperbaiki implementasi PHBM dengan dasar SK Direksi Perum Perhutani No. 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Plus dan direvisi menjadi SK Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Dalam perkembangan wacana pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan juga berkembang pemikiran bahwa hutan merupakan ekosistem yang didalamnya ada faktor fisik, biotik, dan sosial/masyarakat. Sehingga munculan sistem Forest Ecosystem Management (Pengelolaan Ekosistem Hutan). Dalam FEM ini terkandung sistem sosial, sistem politik, sistem ekonomi, maupun sistem lain seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan. Karena hutan sebagai suatu ekosistem maka harus mengikuti kaidah-kaidah pendekatan ekosistem dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Keduanya kemudian dikenal juga sebagai sistem Sustainable Forestry Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan Lestari.
Sedangkan sejarah Perhutanan Sosial di kawasan hutan negara dimulai dari tahun 1978 manakala Perhutani memunculkan agroforestri (percampuran tanaman pertanian dan kehutanan) dan kemudian berembrio menjadi PHBM. Tahun 1983 FAO memunculkan gagasan CF (community forestry : konsep radikal kehutanan yang berintikan pastisipasi rakyat, artinya rakyat diberi wewenang merencanakan dan memutuskan sendiri apa yang mereka kehendaki) yang penggagas non government (non pemerintah) seperti LSM dan Perguruan Tinggi. Sedangkan social forestry (SF) diterjemahkan dengan Perhutanan Sosial (Suatu sistem di mana masyarakat lokal berpartisipasi dalam manajemen hutan dengan tekanan pada pembuatan hutan tanaman) yang penggagasnya adalah penguasa/pemerintah.
Praktek perhutanan sosial yang tercatat yaitu HKm, HTR, HD di kawasan hutan negara dan HR di non kawasan atau hutan milik. HKm (Hutan Kemasyarakatan) sejak 1995 melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor. 622/Kpts II/1995 tentang Hutan Kemasyarakatan hingga bermetamorphosis melalui Permenhut P.88/2014. Dalam prakteknya HKm berkembang di Jogja, NTB, Lampung dengan turunnya ijin pengelolaan 35 tahun pada masyarakat sekitar hutan. 
Perhutanan sosial era sekarang dapat dikatakan barang lama dengan kemasan baru. HKm, HD, HTR, PHBM, Kemitraan Kehutanan merupakan program kehutanan yang sudah lama digagas dan dilaksanakan di beberapa lokasi di Jawa dan Luar Jawa. Perhutanan sosial di dalam kawasan hutan negara berupa HD, HKm, HTR, dan Kemitraan Kehutanan dilaksanakan di Jawa khususnya di Taman Nasional dan di DI Yogyakarta. Model perhutanan sosial ini diatur dalam Permen LHK No P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Sedangkan perhutanan sosial di non kawasan yaitu Hutan Rakyat diatur dengan Permen LHK No P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak. Sedangkan hutan di Jawa (non DIY dan Taman Nasional) dikelola oleh Perhutani nantinya menggunakan payung hukum Permen LHK No P.39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Areal Kerja Perhutani.
Dalam Permen LHK No P.39/2017 alur pemberian IPHPS yaitu melalui tahap penunjukan langsung atau permohonan oleh kelompok masyarakat. Sebelum penunjukan atau penetapan kelompok masyarakat yang mendapatkan IPHPS, maka pemerintah terlebih dahulu menetapan areal kerja oleh Dirjen Planologi berupa PIAPS (Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial). Penetapan PIAPS sebagai pedoman areal yang akan diserahkan pengelolaannya kepada kelompok masyarakat yang mengajukan IPHPS. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Menteri LHK dengan tembusan ke Dirjen PSKL, Dirjen Planologi, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi, dan Dirut Perhutani yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Masyarakat, atau Ketua Gapoktanhut, atau BUMDes/Koperasi. Lampiran yang disertakan yaitu daftar nama dan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Gambaran/Profil Wiayah, dan Peta Areal. Proses permohonan tersebut didampingi Pokja PPS, LSM setempat, Penyuluh, PT, lembaga penelitian setempat, atau Pemerintah Daerah. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Pokja PPS atau pendamping setempat. Setelah dinyatakan layak maka KemenLHK dapat menerbitkan IPHPS oleh Dirjen PSKL cq. Menteri LHK kepada kelompok masyarakat tersebut.

Peran Penyuluh Kehutanan?

PermenLHK No P.39/2017 tidak banyak menyebutkan peran penyuluh kehutanan dalam proses pengajuan IPHPS, pendampingan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan IPHPS. Penyuluh kehutanan juga tidak disebutkan dalam peraturan tersebut, hanya disebutkan istilah penyuluh yang punya peran dalam pendampingan permohonan IPHPS. Hal ini tertuang pada pasal  10 ayat (2) yaitu “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh Pokja PPS, lembaga swadaya masyarakat setempat, penyuluh, perguruan tinggi, lembaga penelitian atau pemerintah daerah setempat”. Pada ayat (3) penyuluh dapat menjadi anggota Pokja PPS dengan dilakukan penyesuaian Pokja PPS terlebih dahulu. Pokja PPS yaitu Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja yang membantu fasilitasi dan verifikasi kegiatan percepatan perhutanan sosial.

Berkenaan karena beberapa desakan dan masukan dari beberapa pihak maka peran penyuluh kehutanan terakomodir yaitu dengan diterbitkannya Perdirjen PSKL No P.7/2017. Peran penyuluh kehutanan PNS disebutkan dalam peraturan tersebu pasal 20 ayat (2) untuk ikut berperan dalam pendampingan kelompok masyarakat/Gapoktanhut/koperasi mitra BUMDes yang mengajukan IPHPS.
Namun demikian, berkenaan dengan peran penyuluh kehutanan pada pembangunan kehutanan termasuk IPHPS pada hakikatnya penyuluh kehutanan memiliki tanggungjawab. Pada umumnya penyuluh kehutanan memiliki tanggung jawab dan tupoksi untuk mensosialisasikan peraturan dari pemerintah termasuk kementrian terkait pada masyarakat, serta mensukseskan pembangunan kehutanan secara umum. Sehingga ada atau tidak ada perintah langsung sosialisasi IPHPS maka penyuluh kehutanan berperan mensosialisasikannya. Kemudian penyuluh kehutanan juga bertanggung jawab pengorganisasian dan pendampingan pengajuan IPHPS oleh kelompok masyarakat atau Gapoktanhut atau Koperasi mitra BUMDes.
Dengan turunnya Perdirjen PSKL No P.7/2017 tersebut memperkuat peran penyuluh kehutanan dalam pendampingan IPHPS. Dilihat dari sudut wilayah kerja penyuluh kehutanan, maka penyuluh kehutanan dapat mendampingi kelompok masyarakat penerima IPHPS. Pendampingan dimulai dari perencanaan sampai pemanenan/pemanfaatan. Perencanaan yang dimaksud yaitu penyusunan dokumen rencana teknis kelola tahunan (jangka pendek), lima tahunan (jangka menengah) dan 35 tahunan (jangka panjang). Kemudian penyuluh kehutanan melakukan pendampingan teknis. Pada akhir atau tahapan tertentu maka penyuluh kehutanan juga berperan dalam Monitoring dan Evaluasi internal dan eksternal. Monitoring internal yaitu dilakukan  oleh kelompok dengan pendampingan dari pendamping yang ditunjuk. Sedangkan eksternal yaitu monitor dan evaluasi yang dilakukan oleh Pokja PPS atau Tim Monev yang ditunjuk Kemen LHK.


Banyumas, 5 Oktober 2017
Sumber Bacaan;

http://www.pohoninvestasi.com/2016/05/sejarah-singkat-kehutanan-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar