Jumat, 08 Januari 2016

Kajian Ringan PermenLHK Nomor: P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

TELAAH PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENYULUH KEHUTANAN
DI DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN BANJARNEGARA
(Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor: P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya)

Oleh:
Firman Fuadi, S.Hut.

A.    Latar Belakang

Perubahan Juklak Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya telah dilakukan dari SK Kepala BKN No 35/2003 dan SK MenPAN No 130/KEP/M.PAN/12/2002 menjadi Peraturan MenPAN-RB RI No 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya. Yang kemudian disusul Peraturan Bersama Menhut RI dan Kepala BKN Nomor PB.1/Menhut-IX/2014 Nomor 05 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan (Juklak) PermenPAN-RB RI No 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Pada bulan Juli 2015 dikeluarkan Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sebagai turunan Juklak Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Dalam Juknis di atas disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan penetapan angka kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan  dan diketahui oleh pejabat pengusul.

B.     Permasalahan

Salah satu masalah yang dihadapi para penyuluhan kehutanan di Kabupaten Banjarnegara adalah masih belum paham secara menyeluruh aspek-aspek penilaian angka kredit. Perubahan Juklak Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya (SK Kepala BKN No 35/2003 dan SK MenPAN No 130/KEP/M.PAN/12/2002) menjadi Peraturan MenPAN-RB RI No 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, juga membawa perubahan mendasar dalam kegiatan-kegiatan di lapangan yang dapat dinilai dalam Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK). Ketidakpemahaman tersebut membuat banyak kegiatan yang terlewatkan untuk didokumentasikan dalam penyusunan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK) penyuluh kehutanan yang bersangkutan.
Apalagi setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya. Juknis tersebut mensyaratkan tiga hal dalam setiap unsur kegiatan penyuluh kehutanan. Tiga syarat tersebut yaitu surat tugas, surat keterangan melaksnakan tugas, dan bukti dokumentasi atau laporan kegiatan. Padahal kegiatan di lapangan sifatnya sangat dinamis sehingga pemberlakuan Surat Tugas setiap kegiatan dirasa merepotan kegiatan di lapangan tersebut.
Di tingkat lapangan, penyuluh kehutanan telah melakukan pekerjaan atau tugas (pokok dan atau tambahan), namun karena ketidakpemahaman sistem pelaporan dan pencocokan dengan aspek-aspek yang dapat dinilai dalam DUPAK menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dinilai.
Di sisi lain juga pembatasan volume pekerjaan yang dapat dinilai juga dirasa menghambat kreatifitas penyuluh kehutanan yang bersangkutan. Padahal seorang penyuluh kehutanan memiliki kemampuan dan karekteristik keahlian yang berbeda-beda. Ada penyuluh kehutanan yang pandai mengorganisir masyarakat, namun tidak pandai menyusun materi penyuluhan yang baik. Atau dengan kata lain ada yang pandai melaksanakan metode penyululuhan, namun kurang dalam hal penyusunan materi penyuluhan. Hal ini tentunya tidak dapat dipaksakan.
Materi Penyuluhan Kehutanan adalah bahan penyuluhan di bidang kehutanan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kehutanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka pelaksanaan penyuluhan Kehutanan. Materi penyuluhan meliputi slide foto, flipchart, selebaran, poster, booklet/brosur, film pendek dalam VCD/DVD, leaflet, power point, dan website. Metode penyuluhan yang digunakan seperti anjangsana, anjangkarya, konsultasi, kursus, sekolah lapangan, dll.

C.    Sebuah Solusi

Untuk pemecahan hal-hal di atas tentunya memerlukan suatau kebijaksanan yang tidak kaku dan lebih memperhatikan kenyataan di lapangan.
1.      Pemberian Surat Tugas pada Penyuluh Kehutanan untuk melaksakan tugas yang bersifat rutin seperti:
a.       Surat Tugas Pesiapan Penyuluhan yang meliputi kegiatan penyusunan instrumen identifikasi data potensi wilayah, pebgumpulan data potensi wilayah, menganalisis data potensi wilayah, pembuatan programa kehutanan dan pembuatan rencana kerja tahunan penyuluhan kehutanan.
b.      Surat Tugas Pelaksanaan Penyuluhan kegiatan yang bersifat meliputi kegiatan anjangsana, konsultasi, anjangkarya, dll.
c.       Surat Tugas Pelaksanaan Penyuluhan Pembuatan Media dan Materi  Penyuluhan seperti pembuatan slide foto, flipchart, selebaran, poster, booklet/brosur, film pendek dalam VCD/DVD, leaflet, power point, dan website.
2.      Pemberian Surat Tugas setiap pelibatan Penyuluh Kehutanan dalam kegiatan bidang kehutanan dan bidang perkebunan yang bersifat tidak rutin (tentatif) seperti sosialisasi, pelatihan, studi banding, sebagai narasumber sekolah lapang (SL), narasumber sarasehan, temu karya, pamarenan, kegiatan penanaman/penghijauan, jambore, HMPI/BMP dll.
3.      Diatur lebih jelas volume/jumlah maksimal pembuatan unsur-unsur yang ada. Dan tentunya sifatnya tidak kaku dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hal ini untuk mengakomodir kelebihan jumlah/volume tiap unsur tiap tahunnya.


D.    Penutup
Sebagai akhir kata, semoga telaah kritis ini dapat menjadi masukan berharga dalam pengembangan penyuluhan kehutanan kedepannya.

Banjarnegara, 28 Desember 2015
Penelaah



Firman Fuadi, S.Hut.  
NIP. 197508112009031001               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar