TELAAH PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENYULUH KEHUTANAN
DI DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BANJARNEGARA
(Merujuk Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor:
P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya)
Oleh:
Firman Fuadi, S.Hut.
A. Latar
Belakang
Perubahan
Juklak Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya telah dilakukan dari SK Kepala BKN
No 35/2003 dan SK MenPAN No 130/KEP/M.PAN/12/2002 menjadi Peraturan
MenPAN-RB RI No 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan
Angka Kreditnya. Yang kemudian disusul Peraturan Bersama Menhut RI dan Kepala BKN Nomor
PB.1/Menhut-IX/2014 Nomor 05 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan (Juklak)
PermenPAN-RB RI No 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
dan Angka Kreditnya.
Pada
bulan Juli 2015 dikeluarkan Juknis Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya yaitu Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:
P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sebagai turunan Juklak Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Dalam Juknis di atas disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan
kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh Kehutanan adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Angka kredit
adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
Daftar
Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar
usulan penetapan angka kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh
Kehutanan dan diketahui oleh pejabat
pengusul.
B. Permasalahan
Salah satu masalah yang dihadapi para penyuluhan kehutanan di Kabupaten Banjarnegara adalah
masih belum paham secara menyeluruh
aspek-aspek penilaian angka kredit. Perubahan Juklak Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan dan Angka Kreditnya (SK Kepala BKN No 35/2003 dan SK MenPAN No
130/KEP/M.PAN/12/2002) menjadi Peraturan MenPAN-RB RI No 27 Tahun 2013 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, juga membawa perubahan mendasar dalam kegiatan-kegiatan di
lapangan yang dapat dinilai dalam Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK).
Ketidakpemahaman tersebut membuat banyak kegiatan yang terlewatkan untuk didokumentasikan dalam penyusunan
Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK) penyuluh kehutanan yang bersangkutan.
Apalagi setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:
P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya. Juknis tersebut mensyaratkan tiga
hal dalam setiap unsur kegiatan penyuluh kehutanan. Tiga syarat tersebut yaitu surat tugas, surat keterangan melaksnakan
tugas, dan bukti dokumentasi atau laporan kegiatan. Padahal kegiatan di
lapangan sifatnya sangat dinamis sehingga pemberlakuan Surat Tugas setiap
kegiatan dirasa merepotan kegiatan di lapangan tersebut.
Di tingkat lapangan,
penyuluh kehutanan telah melakukan pekerjaan atau tugas (pokok dan atau
tambahan), namun karena ketidakpemahaman sistem pelaporan dan pencocokan dengan
aspek-aspek yang dapat dinilai dalam DUPAK menyebabkan pekerjaan tersebut tidak
dapat dinilai.
Di sisi lain juga pembatasan
volume pekerjaan yang dapat dinilai juga dirasa menghambat kreatifitas penyuluh
kehutanan yang bersangkutan. Padahal seorang penyuluh kehutanan memiliki
kemampuan dan karekteristik keahlian yang berbeda-beda. Ada penyuluh kehutanan
yang pandai mengorganisir masyarakat, namun tidak pandai menyusun materi
penyuluhan yang baik. Atau dengan kata lain ada yang pandai melaksanakan metode
penyululuhan, namun kurang dalam hal penyusunan materi penyuluhan. Hal ini
tentunya tidak dapat dipaksakan.
Materi Penyuluhan Kehutanan adalah bahan
penyuluhan di bidang kehutanan yang akan disampaikan oleh para penyuluh
kehutanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha yang disusun oleh Penyuluh
Kehutanan dalam rangka pelaksanaan penyuluhan Kehutanan. Materi penyuluhan meliputi slide foto, flipchart,
selebaran, poster, booklet/brosur, film pendek dalam VCD/DVD, leaflet, power
point, dan website. Metode penyuluhan yang digunakan seperti anjangsana,
anjangkarya, konsultasi, kursus, sekolah lapangan, dll.
C. Sebuah Solusi
Untuk pemecahan hal-hal di atas
tentunya memerlukan suatau kebijaksanan yang tidak kaku dan lebih memperhatikan
kenyataan di lapangan.
1.
Pemberian Surat Tugas pada Penyuluh Kehutanan untuk melaksakan tugas yang
bersifat rutin seperti:
a.
Surat Tugas Pesiapan Penyuluhan yang meliputi kegiatan penyusunan
instrumen identifikasi data potensi wilayah, pebgumpulan data potensi wilayah,
menganalisis data potensi wilayah, pembuatan programa kehutanan dan pembuatan
rencana kerja tahunan penyuluhan kehutanan.
b.
Surat Tugas Pelaksanaan Penyuluhan kegiatan yang bersifat meliputi
kegiatan anjangsana, konsultasi, anjangkarya, dll.
c.
Surat Tugas Pelaksanaan Penyuluhan Pembuatan Media dan Materi Penyuluhan seperti pembuatan slide foto, flipchart, selebaran, poster,
booklet/brosur, film pendek dalam VCD/DVD, leaflet, power point, dan website.
2.
Pemberian Surat Tugas setiap pelibatan Penyuluh Kehutanan dalam kegiatan
bidang kehutanan dan bidang perkebunan yang bersifat tidak rutin (tentatif)
seperti sosialisasi, pelatihan, studi banding, sebagai narasumber sekolah
lapang (SL), narasumber sarasehan, temu karya, pamarenan, kegiatan
penanaman/penghijauan, jambore, HMPI/BMP dll.
3.
Diatur lebih jelas volume/jumlah maksimal pembuatan unsur-unsur yang ada.
Dan tentunya sifatnya tidak kaku dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Hal ini untuk mengakomodir kelebihan jumlah/volume tiap unsur tiap tahunnya.
D. Penutup
Sebagai akhir kata,
semoga telaah kritis ini dapat menjadi masukan berharga dalam pengembangan
penyuluhan kehutanan kedepannya.
Banjarnegara, 28 Desember 2015
Penelaah
Firman Fuadi, S.Hut.
NIP. 197508112009031001
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar